Dugaan Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi: Pinjaman Mahasiswa dengan Bunga Tak Wajar Terkuak

Admin/ Juni 6, 2025/ Edukasi, Pendidikan

Pendidikan tinggi merupakan hak yang harus dapat diakses oleh setiap warga negara. Namun, beberapa waktu belakangan, muncul dugaan pelanggaran Undang-Undang Pendidikan Tinggi terkait praktik pinjaman mahasiswa dengan bunga yang dinilai tidak wajar. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi jeratan utang bagi para pelajar, sekaligus menyoroti celah dalam regulasi yang perlu segera ditinjau ulang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menggarisbawahi pentingnya dukungan pembiayaan agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya. Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa beberapa lembaga penyedia pinjaman, khususnya platform fintech, menawarkan skema pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi bunga kredit konsumtif biasa. Praktik ini memicu dugaan pelanggaran terhadap semangat dan substansi undang-undang tersebut, yang seharusnya berpihak pada keberpihakan akses pendidikan.

Keresahan ini semakin mengemuka setelah banyaknya aduan dari mahasiswa dan orang tua yang merasa terbebani. Sebagai contoh, dalam sebuah laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa (LBH Mahasiswa) kepada Komisi X DPR RI pada hari Senin, 19 Februari 2024, pukul 10.00 WIB, disebutkan bahwa ada mahasiswa yang terpaksa membayar bunga hingga 0,5% per hari, setara dengan 180% per tahun. Angka ini jelas sangat fantastis dan tidak sesuai dengan konteks pinjaman pendidikan. LBH Mahasiswa meminta DPR untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pada hari Rabu, 21 Februari 2024, di sebuah diskusi terbatas di Kantor Pusat Kemendikbudristek, Jakarta, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Amara Sari, M.Pd., menyampaikan, “Kami akan memastikan bahwa setiap skema pinjaman yang ditawarkan kepada mahasiswa harus sesuai dengan koridor hukum dan tidak memberatkan. Pendidikan harus terjangkau.” Beliau juga menambahkan bahwa hasil investigasi akan segera diumumkan.

Pihak berwajib juga turut memantau situasi ini. Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Donny Wicaksono, pada hari Jumat, 23 Februari 2024, menyebutkan bahwa timnya siap menerima laporan terkait dugaan penipuan atau praktik rentenir berkedok pinjaman pendidikan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang merugikan mahasiswa. Diharapkan, dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, praktik pinjaman dengan bunga tak wajar ini dapat segera dihentikan dan regulasi yang lebih ketat dapat diterapkan demi masa depan pendidikan Indonesia.

Share this Post