Tragisnya Pengancaman Senjata Tajam di Bandar Lampung: Pelajar SMP Tewas Diserang Remaja

Admin/ Mei 12, 2025/ Berita

Sebuah insiden tragis kembali mengguncang dunia pendidikan, di mana seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandar Lampung menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Akibat serangan brutal tersebut, nyawa siswa malang ini tidak tertolong. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam dan menyoroti betapa seriusnya masalah kekerasan dan pengancaman di kalangan remaja saat ini.

Insiden memilukan ini terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Predi Saputra, seorang siswa SMPN 25 Bandar Lampung, menjadi sasaran serangan sekelompok remaja yang berjumlah enam orang dan menggunakan berbagai jenis senjata tajam, seperti pisau dan celurit. Motif dari serangan ini diduga dendam pribadi antar kelompok.

Kematian seorang siswa SMP akibat pengancaman dengan senjata tajam ini adalah tragedi yang tidak dapat diterima. Lingkungan sekolah dan sekitarnya seharusnya menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. Namun, kenyataannya, kekerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam justru merenggut nyawa seorang pelajar yang memiliki masa depan yang panjang. Korban mengalami luka bacok di dada yang merenggut nyawanya.

Pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung telah melakukan tindakan cepat dengan menangkap enam pelaku dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15). Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AB alias Otoy (17) yang diduga melakukan penyabetan hingga korban meninggal dunia, dan STP alias Mbot (17) yang membawa senjata tajam saat kejadian.

Kejadian ini menuntut tindakan tegas dan komprehensif dari berbagai pihak. Pihak kepolisian diharapkan segera menyelesaikan kasus ini, menangkap seluruh pelaku, dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, upaya pencegahan kekerasan dan pengancaman di kalangan remaja harus ditingkatkan secara signifikan.  

Share this Post